Soal PHK PT Yihong Novatex, Ini Kata Wamenperin
Jakarta – Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Yihong Novatex, perusahaan tekstil yang beroperasi di Indonesia, menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk menangani persoalan tersebut.
Latar Belakang PHK di PT Yihong Novatex
PT Yihong Novatex, salah satu perusahaan tekstil asal China yang berinvestasi di Indonesia, dikabarkan melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya. PHK ini diduga terkait dengan penurunan permintaan pasar global serta efisiensi operasional perusahaan.
Para pekerja yang terkena dampak meminta kejelasan dari perusahaan maupun pemerintah mengenai alasan di balik pemutusan hubungan kerja tersebut, termasuk hak-hak pesangon yang harus mereka terima.
Respons Wamenperin
Wakil Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan dan dinas terkait untuk memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai peraturan. Pemerintah juga mendorong dialog antara manajemen perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi terbaik,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Wamenperin menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian terus memantau kondisi industri tekstil nasional, yang memang sedang menghadapi tantangan akibat perlambatan ekonomi global. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendukung iklim investasi dan industri dalam negeri.
Upaya Pemerintah Mengatasi Dampak PHK
Untuk mengurangi dampak PHK terhadap tenaga kerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan beberapa program, antara lain:
- Pelatihan Kembali (Reskilling) – Bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi agar dapat terserap di industri lain.
- Penyaluran Kerja – Memfasilitasi para pekerja untuk mendapatkan informasi lowongan kerja melalui bursa kerja.
- Bantuan Sosial – Memberikan bantuan sementara bagi pekerja yang membutuhkan, termasuk akses ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan ke Depan
Wamenperin berharap agar perusahaan dapat melakukan langkah-langkah preventif sebelum memutuskan untuk melakukan PHK, seperti melakukan penyesuaian shift kerja atau efisiensi biaya operasional lainnya.
“Kami juga mendorong perusahaan untuk terus berkomunikasi dengan pekerja dan serikat buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik industri,” tambahnya.
Sementara itu, para pekerja yang terdampak PHK berharap agar pemerintah dapat memastikan bahwa hak-hak mereka benar-benar terpenuhi dan ada solusi jangka panjang untuk mencegah terjadinya PHK massal di masa mendatang.
Penutup
Kasus PHK di PT Yihong Novatex menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah, perusahaan, dan pekerja perlu bersinergi untuk menciptakan iklim industri yang stabil dan berkeadilan.
(Sumber: Kementerian Perindustrian, Kemnaker, dan laporan media terkait)